Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ ابْنِ التَّلِبِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَلَمْ يُضَمِّنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْمَدُ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّاءِ يَعْنِي التَّلِبَّ وَكَانَ شُعْبَةُ أَلْثَغُ لَمْ يُبَيِّنْ التَّاءَ مِنْ الثَّاءِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Khalid dari Abu Bisyr Al 'Anbari dari Ibnu At Talib dari Ayahnya, bahwa seorang laki-laki telah membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak membebaninya dengan tanggungan." Ahmad berkata, "Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)