Khaluq (sejenis wewangian berwarna kuning) bagi laki-laki
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ حَمَّادَ بْنَ زَيْدٍ وَإِسْمَعِيلَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَاهُمْ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّزَعْفُرِ لِلرِّجَالِ وَقَالَ عَنْ إِسْمَعِيلَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad bahwa Hammad bin Zaid dan Isma'il bin Ibrahim keduanya menceritakan kepada mereka dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penggunakan Za'faran untuk laki-laki."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)