Mencukur sebagian dan membiarkan sebagian
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ وَهُوَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَتُتْرَكَ لَهُ ذُؤَابَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)