Seseorang yang datang mengakui bahwa ia berhak mendapatkan hukuman had, namun ia tidak menyebutkan jenis perbuatannya
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَمَّارٍ حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ قَالَ تَوَضَّأْتَ حِينَ أَقْبَلْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ صَلَّيْتَ مَعَنَا حِينَ صَلَّيْنَا قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ عَفَا عَنْكَ
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Umar bin Abdul Wahid dari Al Auza'i ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ammar berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Umamah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang wajib atasnya hukuman had, maka hukumlah aku!" beliau balik bertanya: "Apakah engkau berwudhu ketika datang kemari?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Ketika kami shalat apakah kamu juga ikut shalat bersama kami?" ia menjawab, "Ya." beliau bersabda: "Pergilah sesungguhnya Allah telah mengampuni kamu."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)