Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ ذَكَرْتُ لِعَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ قِصَّةَ مَاعِزِ ابْنِ مَالِكٍ فَقَالَ لِي حَدَّثَنِي حَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ حَدَّثَنِي ذَلِكَ مِنْ قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ مَنْ شِئْتُمْ مِنْ رِجَالِ أَسْلَمَ مِمَّنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ وَلَمْ أَعْرِفْ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ فَجِئْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقُلْتُ إِنَّ رِجَالًا مِنْ أَسْلَمَ يُحَدِّثُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُمْ حِينَ ذَكَرُوا لَهُ جَزَعَ مَاعِزٍ مِنْ الْحِجَارَةِ حِينَ أَصَابَتْهُ أَلَّا تَرَكْتُمُوهُ وَمَا أَعْرِفُ الْحَدِيثَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِهَذَا الْحَدِيثِ كُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَ الرَّجُلَ إِنَّا لَمَّا خَرَجْنَا بِهِ فَرَجَمْنَاهُ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ صَرَخَ بِنَا يَا قَوْمُ رُدُّونِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ قَوْمِي قَتَلُونِي وَغَرُّونِي مِنْ نَفْسِي وَأَخْبَرُونِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ قَاتِلِي فَلَمْ نَنْزَعْ عَنْهُ حَتَّى قَتَلْنَاهُ فَلَمَّا رَجَعْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخْبَرْنَاهُ قَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ وَجِئْتُمُونِي بِهِ لِيَسْتَثْبِتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ فَأَمَّا لِتَرْكِ حَدٍّ فَلَا قَالَ فَعَرَفْتُ وَجْهَ الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar bin maisarah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Muhammad bin Ishaq ia berkata; Aku menceritakan kisah Ma'iz bin Malik kepada Ashim bin Umar bin Qatadah, lalu ia berkata kepadaku; telah menceritakan kepadaku Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib ia berkata, "Aku mendengar kisah itu dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya' dari orang-orang bani Aslam yang aku tidak merasa ragu dengan mereka." Hasan bin Muhammad berkata lagi, "Tetapi aku tidak tahu hadits ini." Aku (Muhammad bin Ishaq) lalu mendatangi Jabir bin Abdullah, dan kukatakan kepadanya, "Beberapa lelaki dari bani Aslam menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada mereka 'Mengapa kalian tidak membiarkan (Ma'iz lari) saja? ', yakni ketika mereka menceritakan tentang kejadian kaburnya Ma'iz karena tidak tahan dengan sakitnya lemparan batu, dan aku juga tidak tahu keberadaan hadits tersebut." Jabir berkata, "Wahai keponakanku, aku adalah orang yang paling tahu dengan hadits ini, karena aku termasuk orang yang ikut merajam Ma'iz. Ketika kami keluar dan merajam Ma'iz, dan ia merasakan sakitnya lemparan batu, maka ia kesakitan dan berteriak kepada kami, "Wahai kaum, kembalikanlah aku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sungguh, kaumku telah menipuku dan ingin membunuhku. Mereka kabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan membunuhku." Namun kami tidak berhenti merajam Ma'iz, sehingga kami pun membunuhnya. Maka ketika kami kembali dan kami kabarkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak biarkan saja, lalu kalian bawa ia kemari?" Hal itu beliau lakukan untuk mendapat kepastian darinya, bukan untuk melepaskan hukuman had." Hasan bin Muhammad berkata, "Dari situlah aku tahu konteks hadits itu sebenarnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)