Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3880 - Kitab Hudud

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Hukuman bagi orang yang melakukan qadzaf (menuduh wanita baik-baik berbuat zina)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ وَمَالِكُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمِسْمَعِيُّ وَهَذَا حَدِيثُهُ أَنَّ ابْنَ أَبِي عَدِيٍّ حَدَّثَهُمْ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلَا تَعْنِي الْقُرْآنَ فَلَمَّا نَزَلَ مِنْ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ عَائِشَةَ قَالَ فَأَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَامْرَأَةٍ مِمَّنْ تَكَلَّمَ بِالْفَاحِشَةِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَمِسْطَحِ بْنِ أُثَاثَةَ قَالَ النُّفَيْلِيُّ وَيَقُولُونَ الْمَرْأَةُ حَمْنَةُ بِنْتُ جَحْشٍ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi dan Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i -dan ini adalah haditsnya- bahwa Ibnu Abu Adi menceritakan kepada mereka dari Muhammad bin Ishaq dari Abdullah bin Abu Bakr dari Amrah dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Ketika Allah menurunkan udzurku (Ayat yang membebaskan 'Aisyah dari kasus fitnah yang dituduhkan padanya), Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di atas mimbar dan menyampaikan hal itu seraya membacakan ayat Al-Qur'an. Ketika turun dari mimbar, beliau langsung memerintahkan untuk menghukum dua orang laki-laki dan seorang wanita (pelaku fitnah), maka mereka pun dicambuk sebagai had." Telah menceritakan kepada kami An Nufaili berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq seperti hadits ini, hanya saja ia tidak menyebutkan nama 'Aisyah. Ia menyebutkan, "Beliau kemudian memerintahkan untuk menghukum dua orang lelaki -Hassan bin Tsabit dan Misthah bin utsatsah- dan seorang wanita karena termasuk orang-orang yang menyebarkan fitnah (atas diri 'Aisyah) tersebut." An Nufaili berkata, "Mereka mengatakan bahwa wanita itu adalah Hamnah binti Jahsy."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.