Orang yang membunuh budaknya atau memutilasinya, apakah ditagakkan hukuman had baginya?
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُقَادُ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Al Hasan ia berkata, "Orang merdeka tidak boleh diqishas karena (membunuh) seorang budak."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)