Membunuh dengan sumpah
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ وَكَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَا حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ سُفْيَانَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَتَلَ بِالْقَسَامَةِ رَجُلًا مِنْ بَنِي نَصْرِ بْنِ مَالِكٍ بِبَحْرَةِ الرُّغَاءِ عَلَى شَطِّ لِيَّةِ الْبَحْرَةِ قَالَ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ مِنْهُمْ وَهَذَا لَفْظُ مَحْمُودٍ بِبَحْرَةٍ أَقَامَهُ مَحْمُودٌ وَحْدَهُ عَلَى شَطِّ لِيَّةَ
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid dan Katsir bin Ubaid keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan berkata, telah mengabarkan kepada kami Al Walid dari Abu Amru dari Amru bin Syu'aib dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau membunuh laki-laki dari bani Nashr bin Malik karena sumpah, yaitu di suatu tempat dataran rendah bernama Rugha, di sisi pantai. Ia (Mahmud) berkata, "Baik yang membunuh atau yang dibunuh adalah dari mereka (bani Nashr)." Ini adalah lafadz Mahmud, yaitu Mahmud mempunyai lafdh sendiri (dalam riwayatnya berupa; "di suatu tempat dataran rendah bernama Rugha', di sisi pantai."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)