Memisahkan wanita dari laki-laki dalam masjid
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَنْهَى أَنْ يُدْخَلَ مِنْ بَابِ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudlar dari Amru bin Al Harits dari Bukair dari Nafi' bahwasanya Umar bin Al Khattab melarang laki-laki untuk masuk masjid nabawi melalui pintu masuk wanita.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)