Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ أَثْلَاثٌ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ ثَنِيَّةً إِلَى بَازِلِ عَامِهَا وَكُلُّهَا خَلِفَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali radliallahu 'anhu Bahwasanya ia pernah berkata; "tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tiga puluh tiga unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat, dan tiga puluh tiga unta betina yang berumur lima tahun, serta tiga puluh empat unta hamil yang berumur enam tahun hingga umur sembilan tahun."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)