Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْخَطَإِ أَرْبَاعًا خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah ia berkata, " Ali radliallahu 'anhu berkata tentang diyat pembunuhan tidak sengaja, "Yakni seperempat, seperempat; dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadh."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)