Orang yang mengobati tanpa dasar ilmu sehingga menyebabkan kematian
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَاصِمٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ سُفْيَانَ أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ مُسْلِمٍ أَخْبَرَهُمْ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ قَالَ نَصْرٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا لَمْ يَرْوِهِ إِلَّا الْوَلِيدُ لَا نَدْرِي هُوَ صَحِيحٌ أَمْ لَا
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ashim Al Anthaki dan Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan bahwa Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada mereka, dari Ibnu Juraij dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengobati sedangkan ia dikenal bukan sebagai seorang dokter, maka ia harus bertanggung jawab (jika terjadi kecelakaan)." Nashr berkata, "Ibnu Juraij menceritakan kepadaku, Abu Dawud berkata, "Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Al Walid, dan kami tidak tahu hadits ini shahih atau tidak."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)