Seseorang yang dibunuh dengan cara yang membabi-buta di antara kaum
قَالَ أَبُو دَاوُد حُدِّثْتُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيًّا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Abu Dawud berkata, "Aku mendapat cerita dari Sa'id bin Sulaiman dari Sulaiman bin Katsir berkata, telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), atau ketika terjadi saling lempar antara mereka baik dengan batu, cambuk, maka tebusannya adalah tebusan (pembunuhan) karena salah. Dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, hukumannya adalah qishas. Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)