Hak budak
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ أَبَا ذَرٍّ بِالرَّبَذَةِ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ غَلِيظٌ وَعَلَى غُلَامِهِ مِثْلُهُ قَالَ فَقَالَ الْقَوْمُ يَا أَبَا ذَرٍّ لَوْ كُنْتَ أَخَذْتَ الَّذِي عَلَى غُلَامِكَ فَجَعَلْتَهُ مَعَ هَذَا فَكَانَتْ حُلَّةً وَكَسَوْتَ غُلَامَكَ ثَوْبًا غَيْرَهُ قَالَ فَقَالَ أَبُو ذَرٍّ إِنِّي كُنْتُ سَابَبْتُ رَجُلًا وَكَانَتْ أُمُّهُ أَعْجَمِيَّةً فَعَيَّرْتُهُ بِأُمِّهِ فَشَكَانِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ قَالَ إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ فَضَّلَكُمْ اللَّهُ عَلَيْهِمْ فَمَنْ لَمْ يُلَائِمْكُمْ فَبِيعُوهُ وَلَا تُعَذِّبُوا خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Al Ma'rur bin Suwaid ia berkata; Aku melihat Abu Dzar di Rabadzah mengenakan kain beludru tebal, sementara budaknya juga mengenakan kain yang sama. Orang-orang pun berkata, "Wahai Abu Dzar, sekiranya engkau ambil kain yang dikenakan oleh budakmu lalu kamu pakai tentu itu akan manjadi perhiasan, lantas engkau beri budakmu itu dengan pakaian yang lain." Abu Dzar berkata, "Aku pernah menawan seorang laki-laki, sementara ibunya adalah seorang wanita 'Ajam (non Arab). Lalu laki-laki itu aku tukar dengan ibunya. Orang itu kemudian mengadukan aku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Wahai Abu Dzar, engkau ini laki-laki yang masih ada sisa-sisa sifat jahilliyah." Beliau melanjutkan lagi: "Mereka itu adalah saudara-saudara kalian, Allah melebihkan kalian atas mereka. maka siapa saja dari mereka yang tidak berbuat baik kepada kalian hendaklah kalian jual, dan jangan kalian siksa makhluk Allah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)