Shalat di atas tikar
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ الذَّارِعُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ أُمَّ سُلَيْمٍ فَتُدْرِكُهُ الصَّلَاةُ أَحْيَانًا فَيُصَلِّي عَلَى بِسَاطٍ لَنَا وَهُوَ حَصِيرٌ نَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Al-Mutsanna bin Sa'id Adz-Dzira' telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungi Ummu Sulaim dan terkadang sampai (waktu) shalat tiba, maka beliau mengerjakan shalat di atas hamparan kami, yaitu tikar yang kami perciki dengan air.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)