Tidak mengikuti shalat jamaah di malam yang dingin atau gelap
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ نَزَلَ بِضَجْنَانَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فَأَمَرَ الْمُنَادِيَ فَنَادَى أَنْ الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ قَالَ أَيُّوبُ وَحَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ مَطِيرَةٌ أَمَرَ الْمُنَادِيَ فَنَادَى الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah singgah di Dlajnan ketika malam dingin mencekam, maka dia memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan bahwa Shalat di kerjakan di persinggahan." Ayyub berkata; telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibnu Umar bahwa apabila malam sangat dingin atau terjadi hujan lebat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan supaya shalat di kerjakan di persinggahan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)