Larangan melangkahi (pundak) manusia di hari jumat
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman Al Muharibi dari Isma'il bin Muslim dari Al Hasan dari Jabir bin Abdullah berkata, "Seorang laki-laki masuk masjid pada hari jum'at sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah. Laki-laki itu melangkahi orang-orang hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Duduk! Sungguh engkau telah terlambat dan menyakiti (orang lain). "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)