Meneruskan shalat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Al Haitsam bin Kharijah berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa terkena muntah, atau mimisan, atau muntahan atau madzi, hendaknya ia pergi berwudlu. Kemudian tetap melaksanakan shalat dalam kondisi seperti itu, dan tidak berbicara. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)