Jika jenazah telah datang maka tidak boleh diakhirkan (penguburannya) dan tidak boleh untuk diiringi dengan api
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ أَنْبَأَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الْفُضَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ أَنَّ أَبَا بُرْدَةَ حَدَّثَهُ قَالَ أَوْصَى أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ فَقَالَ لَا تُتْبِعُونِي بِمِجْمَرٍ قَالُوا لَهُ أَوَ سَمِعْتَ فِيهِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani berkata, telah memberitakan kepada kami Mu'tamar bin Sulaiman ia berkata; aku telah membacakan di hadapan Al Fudlail bin Maisarah dari Abu Hariz bahwa Abu Burdah menceritakan kepadanya, ia berkata; "Menjelang kematiannya Abu Musa Al Asy'ari berwasiat, "Janganlah kalian mengiringi aku dengan dupa api. " Orang-orang bertanya: "Apakah engkau mendengar sesuatu (hadits) tentang itu?" ia menjawab, "Ya, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)