Anak-anak kecil dinikahkah oleh selain bapak mereka
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ حِينَ هَلَكَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ تَرَكَ ابْنَةً لَهُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَزَوَّجَنِيهَا خَالِي قُدَامَةُ وَهُوَ عَمُّهَا وَلَمْ يُشَاوِرْهَا وَذَلِكَ بَعْدَ مَا هَلَكَ أَبُوهَا فَكَرِهَتْ نِكَاحَهُ وَأَحَبَّتْ الْجَارِيَةُ أَنْ يُزَوِّجَهَا الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar bahwasanya ketika Utsman bin Mazh'un meninggal, ia meninggalkan seorang puteri. Ibnu Umar berkata, "Lalu pamanku, Qudamah, menikahkan aku dengannya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu hingga ia tidak mau untuk menikah. Qudamah adalah paman gadis itu. Hal itu terjadi ketika bapaknya meninggal. Wanita itu ingin agar pamannya menikahkan dirinya dengan Al Mughirah bin Syu'bah, maka pamannya menikahkannya dengan Al Mughirah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)