Tidak ada nikah kecuali dengan wali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al Hamdani dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)