Mengumumkan pernikahan
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Rafi' berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Balj dari Muhammad bin Hathib ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)