Pembagian di antara isteri
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abdullah bin Yazid dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu memberi bagian kepada semua isterinya dan berlaku adil, setelah itu beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang bisa aku lakukan, maka janganlah Engkau bebankan kepadaku sesuatu yang Engkau mampui dan tidak aku mampui."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)