Sesuatu yang haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَرْوِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Mu'alla bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Muhammad Al Farwi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)