Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2177 - Kitab Perdagangan

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Penjual dan pembeli berselisih

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ بَاعَ مِنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ رَقِيقًا مِنْ رَقِيقِ الْإِمَارَةِ فَاخْتَلَفَا فِي الثَّمَنِ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِعْتُكَ بِعِشْرِينَ أَلْفًا وَقَالَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ بِعَشْرَةِ آلَافٍ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنْ شِئْتَ حَدَّثْتُكَ بِحَدِيثٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَاتِهِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعَيْنِهِ فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ قَالَ فَإِنِّي أَرَى أَنْ أَرُدَّ الْبَيْعَ فَرَدَّهُ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abu Laila dari Al Qasim bin 'Abdurrahman dari Bapaknya bahwa Abdullah bin Mas'ud menjual seorang budak kepada Al Asy'ats bin Qais, namun keduanya berselisih dalam menentukan harga. Ibnu Mas'ud berkata, "Aku menjual ini kepadamu dengan harga dua puluh ribu, " sementara Al Asy'ats bin Qais berkata, "Aku membelinya darimu dengan harga sepuluh ribu." Abdullah bin Mas'ud kemudian berkata, "Jika engkau mau maka akan aku bacakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " Al Asy'ats berkata, "Silahkan." Abdullah bin Mas'ud berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dalam jual beli terjadi perselisihan antara kedua belah dan tidak ada bukti di antara keduanya padahal transaksi telah terjadi, ucapan yang dijadikan pedoman adalah ucapan penjual, atau pembeli dan penjual sama-sama menarik pembayaran dan barangnya." Asy'ats menjawab, "Aku sependapat untuk mengembalikan barang, " lalu ia pun melakukannya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.