Membenci penetapan harga
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا لَوْ قَوَّمْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أُفَارِقَكُمْ وَلَا يَطْلُبَنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id ia berkata, "Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang pun berkata, "Wahai Rasulullah, andai saja engkau standarkan saja (harganya)." Beliau bersabda: "Aku sangat berharap ketika berpisah dengan kalian tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezhaliman yang aku lakukan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)