Larangan untuk mengambil darinya kecuali dengan izin pemiliknya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فَقَالَ لَا يَحْتَلِبَنَّ أَحَدُكُمْ مَاشِيَةَ رَجُلٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَيُكْسَرَ بَابُ خِزَانَتِهِ فَيُنْتَثَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَاتِهِمْ فَلَا يَحْتَلِبَنَّ أَحَدُكُمْ مَاشِيَةَ امْرِئٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Nafi' dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau berdiri dan bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah kalian suka jika gudang penyimpanan makanan kalian dijebol pintunya lalu semua isinya dikeluarkan? Sesungguhnya susu-susu ternak mereka itu adalah gudang penyimpanan makanan mereka, maka janganlah salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)