Memutuskan hukum dengan adanya saksi dan sumpah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)