Berhutang dan berniat untuk tidak membayarnya
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ مَوْلَى ابْنِ مُطِيعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Humaid bin Kasib berkata, telah menceritakan kepada kami Abdil Aziz bin Muhammad dari Tsaur bin Zaid Ad Dil dari Abu Al Ghaits -mantan budak Ibnu Muthi'- dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya maka Allah akan (membalas) merusaknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)