Bagi hasil pertanian dengan sepertiga dan seperempat bagian
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ يُؤَاجِرُونَهَا عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ فُضُولُ أَرْضِينَ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata, telah menceritakan kepadaku 'Atha ia berkata, "Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Beberapa di antara kami memiliki kelebihan lahan tanah hingga mereka menyewakannya kepada orang lain dengan sistem pembagian sepertiga atau seperempat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kelebihan lahan tanah hendaklah ia menanaminya, atau ia suruh saudaranya untuk menanaminya, namun jika menolak hendaklah ia tahan tanahnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)