Menyewakan lahan pertanian
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَأَبُو أُسَامَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَوْ قَالَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضًا لَهُ مَزَارِعًا فَأَتَاهُ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ وَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى أَتَاهُ بِالْبَلَاطِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dan Abu Usamah dan Muhammad bin Ubaid dari Ubaidullah atau ia mengatakan; Abdullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar Bahwasanya ia pernah menyewakan tanah miliknya kepada orang lain, lalu seorang laki-laki mendatanginya dan mengabarkan kepadanya sebuah hadits dari Rafi' bin Khadij, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menyewakan tanah. Ibnu Umar dan aku pergi menemui Rafi' bin Khadij di suatu tempat yang bernama Balath, Ibnu Umar kemudian menanyakan perihal hadits tersebut kepadanya. Rafi' bin Khadij lantas mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menyewakan tanah, maka Ibnu Umar pun menghentikan penyewaan tanahnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)