Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2451 - Kitab Hukum-hukum

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Penyewaan lahan dengan bagi hasil yang dilarang

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ ابْن أَخِي رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كَانَ أَحَدُنَا إِذَا اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ أَعْطَاهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ وَاشْتَرَطَ ثَلَاثَ جَدَاوِلَ وَالْقُصَارَةَ وَمَا يَسْقِي الرَّبِيعُ وَكَانَ الْعَيْشُ إِذْ ذَاكَ شَدِيدًا وَكَانَ يَعْمَلُ فِيهَا بِالْحَدِيدِ وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ وَيُصِيبُ مِنْهَا مَنْفَعَةً فَأَتَانَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ أَنْفَعُ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَيَقُولُ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah memberitakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ats Tsauri dari Manshur dari Mujahid dari Usaid bin Zhuhair -putra saudara Rafi' bin Khadij- dari Rafi' bin Khadij ia berkata; "Salah seorang dari kami apabila mempunyai kelebihan tanah, biasa menyuruh orang lain untuk menggarapnya dengan cara bagi hasil sepertiga, seperempat atau setengahnya. Hal itu terjadi dengan syarat si pemilik tanah mempuyai tiga sungai kecil, dan bibit, serta mempunyai anak sungai yang dapat mengairinya. Kehidupan pada saat itu cukup sulit, hingga pekerjaannya pun menggunakan besi, dan apa saja yang sudah Allah kehendaki yang kemudian dapat menghasilkan suatu manfaat bagi kami. Lalu kami mendatangi Rafi' bin Khudaij, ia pun berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari suatu perkara, meskipun hal itu memberi manfaat bagi kalian. Keta'atan kepada Allah dan RasulNya, itu lebih bermanfa'at bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari Al Haqlu (menjual makanan yang masih berada di dalam tanah dengan tukar gandum). Beliau bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kelebihan tanah, maka hendaklah memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.