Merajam yahudi laki-laki dan perempuan
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Musa, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menghukum rajam seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)