Orang yang dalam tekanan
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ وَأَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Maimun Ar Raqqi dan Ayyub bin Muhammad Al Wazzan dan Abdullah bin Sa'id, semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar bin Sulaiman, telah memberitakan keapda kami Al Hajjaj bin Arthah dari Abdul Jabbar bin Wail dari Ayahnya, ia berkata, "Seorang wanita dipaksa melakukan hubungan seksual di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana ia tidak mengemukakan bahwa dirinya telah memberikan maskawin kepada wanita tersebut."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)