Larangan untuk melaksanakan hukuman had di masjid
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَلْدِ الْحَدِّ فِي الْمَسَاجِدِ
Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Rumh, telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Lahi'ah dari Muhammad bin Ajlan bahwa ia mendengar Amru bin Syu'aib menceritakan dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)