Barangsiapa menikahi mantan isteri bapaknya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنُ أَخِي الْحُسَيْنِ الْجُعْفِيِّ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مَنَازِلَ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي كَرِيمَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَأُصَفِّيَ مَالَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Al Husain Al Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Manazil At Ataimi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Khalid bin Abu Karimah dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari Bapaknya ia berkata, "Aku diutus oleh Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya dan menyita hartanya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)