Warisan orang Islam dari orang musyrik
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الْمُثَنَّى بْنَ الصَّبَّاحِ أَخْبَرَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh; telah memberitakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Khalid bin Yazid bahwa Mutsanna bin Ash Shabbah; mengabarinya dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)