Perang tanding dan salb (harta yang menempel pada tubuh musuhnya)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ ابْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فَلَهُ السَّلَبُ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah; telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al Asyja'i dari Nu'aim bin Abu Hindin dari Ibnu Samurah bin Jundab dari Bapaknya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh, maka harta rampasan perangnya untuknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)