Larangan untuk membawa Al-Qur'an saat safar ke wilayah musuh
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ وَأَبُو عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan dan Abu 'Umar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bepergian membawa Al Qur'an ke kawasan musuh karena khawatir akan diambil oleh musuh."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)