Hewan apa yang layak untuk kurban
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ حَدَّثَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ بِنْتُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadl telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abu Yahya bekas budak Al Aslamiyyiin, dari ibunya dia berkata, telah menceritakan kepadaku Ummu Bilal binti Hilal dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Al Jad'u (kambing yang berusia enam bulan hingga satu tahun) dari seekor kambing boleh digunakan untuk berkurban."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)