Tempat-tempat yang dimakruhkan untuk mendirikan shalat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْحُسَيْنِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعُ مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ ظَاهِرُ بَيْتِ اللَّهِ وَالْمَقْبَرَةُ وَالْمَزْبَلَةُ وَالْمَجْزَرَةُ وَالْحَمَّامُ وَعَطَنُ الْإِبِلِ وَمَحَجَّةُ الطَّرِيقِ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Dawud dan Muhammad bin Abul Husain keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Shalah berkata, telah menceritakan kepadaku Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar bin Al Khatthab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tujuh tempat yang tidak boleh dipergunakan untuk shalat; di atas Ka'bah, pekuburan, pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, kandang unta, dan tengah jalan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)