Shalat jamaah adalah sunah para Nabi
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةَ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi, telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Abu Zaidah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair dari Abu Al Ahwash katanya; Abdullah mengatakan; "Kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) melainkan ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia hadiri shalat." Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang karenanya dikumandangkan adzan.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)