Penjelasan tentang pemutlakkan nama kafir bagi orang yang meninggalkan shalat
حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan al-Misma'i telah menceritakan kepada kami adl-Dlahhak bin Makhlad dari Ibnu Juraij dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)