Sunahnya shalat nafilah dalam rumah dan juga di masjid
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jadikanlah sebagian shalat kalian (dilakukan) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)