Wajibnya puasa ramadan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal
و حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَلْقَمَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Humaid bin Mas'adah Al Bahili telah menceritakan kepada kami Bisyr Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Salamah -ia adalah Ibnu Alqamah- dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bilangan bulang itu adalah dua puluh sembilan hari, dan jika kalian telah melihat Hilal, maka berpuasalah, dan bila kalian melihatnya (terbit) kembali, maka berbukalah. Namun, jika hilal itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah (bilangan harinya)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)