Memasang kalung dan memberi tanda hewan kurban saat ihram
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَسَّانَ الْأَعْرَجَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي الْهُجَيْمِ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا هَذَا الْفُتْيَا الَّتِي قَدْ تَشَغَّفَتْ أَوْ تَشَغَّبَتْ بِالنَّاسِ أَنَّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ رَغِمْتُمْ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar - Ibnul Mutsanna berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah ia berkata, saya mendengar Abu Hassan Al A'raj berkata; Seorang laki-laki dari Bani Al Hujam bertanya kepada Ibnu Abbas, "Bagaimana dengan fatwa yang telah menyatu dengan hati banyak orang, bahwa siapa yang thawaf di Baitullah, maka ia telah tahallul." Ibnu Abbas berkata, "Sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam, meskipun kalian tidak menyukainya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)