Sunahnya singgah dan shalat di Muhashab pada hari nafar
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنَ عُمَرَ كَانُوا يَنْزِلُونَ الْأَبْطَحَ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُ ذَلِكَ وَقَالَتْ إِنَّمَا نَزَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهُ كَانَ مَنْزِلًا أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim bahwasanya; Abu Bakar, Umar dan Ibnu Umar semuanya singgah di Abthah. Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku Urwah, dari Aisyah bahwa ia tidak pernah melakukan hal itu. Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah, hanya karena tempat itu lebih luas dan leluasa untuk keluarnya belau."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)