Bolehnya mengendari hewan kurban bagi yang memerlukannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيُّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَدَنَةً مُقَلَّدَةً
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seroang laki-laki yang sedang membawa Badanah (unta atau sapi), maka beliau bersabda: "Kendarailah." Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, binatang ini adalah Badanah (Sapi/unta untuk dijadikan hewan kurban)." Beliau bersabda lagi: "Kendarailah." Pada kali yang kedua atau ke tiga beliau ucapkan: "Huss, kamu!" Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdurrahman Al Hizami dari Abu Zinad dari Al A'raj dengan isnad ini, ia berkata dengan redaksi; "Ketika ada seseorang yang menuntun hewan kurbannya.."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)