Bolehnya mengendari hewan kurban bagi yang memerlukannya
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
Dan Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan Telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair ia berkata; Saya bertanya kepada Jabir tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: "Kendarailah dengan baik hingga kamu memperoleh kendaraan yang lain."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)