Nikah mut'ah
و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مُعْتَمِرًا فَجِئْنَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْيَاءَ ثُمَّ ذَكَرُوا الْمُتْعَةَ فَقَالَ نَعَمْ اسْتَمْتَعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
Dan Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, Atha` berkata; Jabir bin Abdullah kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab; "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)